Pemerintah Prov. Prov. Bangka Belitung tahun 2009 melalui APBD nya menyalurkan bantuan sosial/kemasyarakatan kepada masyarakat Bangka Belitung. adapun aturan untuk pengajuan bantuan tersebut adalah berupa surat pengajuan dana dengan tanda tangan asli/ cap asli yang diketahui oleh aparat pemerintah setempat (kades/lurah/camat/bupati). untuk lebih jelas dapat menghubungi Biro Kesejahteraan Rakyat Prov. Kep. Bangka Belitung bagian kesejahteraan sosial. semoga bantuan pemerintah Bangka Belitung dapat membantu dan meringankan beban masyarakat khususnya diBangka Belitung
Selasa, 03 Februari 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar